Curang, Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita, Ternyata Takaran Minyak Dikurangi
Pemerintah Tutup Pabrik MinyaKita di Depok karena Kurangi Isi Kemasan-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan bahwa PT Artha Eka Global Asia (Aega) terbukti melanggar ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau MinyaKita.
Sebagai sanksi, pemerintah menutup pabrik perusahaan tersebut di Depok, Jawa Barat, yang kemudian diketahui telah berpindah ke Karawang.
BACA JUGA:Mentan Temukan MinyaKita Kurang Takaran dan Dijual di Atas HET
BACA JUGA:Harga Bakal Dinaikan, Pemprov Cegah Penimbunan Minyakita
"Kami langsung datangi lokasi Pada 7 Maret 2025yaitu di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun pabriknya sudah tutup.
Setelah diselidiki, kami menemukan bahwa perusahaan itu kini beroperasi di Karawang," ujar Budi, dikutip Selasa (11/3).
Saat ini, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Polri terus mengusut kecurangan yang dilakukan PT Aega.
BACA JUGA:Ditemukan Cadangan Minyak Dan Gas Indonesia, Potensi 4,3 Miliar Barel
BACA JUGA:Penjelasan Pertamina Soal Isu ‘Pertamax Rasa Pertalite’ dalam Kasus Korupsi Minyak
Budi menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari PKTN dan Satgas Polri mengenai kasus ini.
Selain itu, Mendag memastikan bahwa produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari peredaran untuk melindungi konsumen.
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap produsen dan pabrik MinyaKita guna mencegah pelanggaran serupa.
BACA JUGA:PT. Bimex Dukung Pengembangan Minyak Goreng
BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu, Kenali 6 Manfaat Minyak Wijen bagi Kesehatan Tubuh
"Kami akan semakin masif dalam melakukan pengawasan. Sebenarnya, pengawasan ini sudah rutin dilakukan, itulah mengapa kami langsung mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar. Kami sudah menerima informasi sejak awal dan melakukan pemantauan langsung," ujar Budi.
Sebelumnya, dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak sesuai takaran.
BACA JUGA:Estimasi PBG Pabrik Minyak Goreng Rp 400 juta
BACA JUGA:Bengkulu Usulkan Kuota Minyak Tanah 50 KL
Produk yang melanggar ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. (**)