Zakat Fitrah di Bengkulu Selatan Terbesar Rp40 Ribu, Terendah Rp 30 Ribu

RAPAT: Rapat penentuan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di bulan Ramadan 1446 Hijriah, Senin (10/3/2025)-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

Irawadi menambahkan hasil rapat tersebut dituangkan pada surat edaran yang telah ditandatangani bersama dan  akan disampaikan  kepada Amilin-amilin petugas zakat fitrah yang ada di desa.

BACA JUGA:Perpanjangan SK Honorer Sesuai Keputusan Pemerintah Pusat

Ia juga menyampaikan pengumpulan zakat fitrah bisa dilakukan bukan hanya di masjid, tetapi bisa juga di sekolah-sekolah atau di lingkungan pemerintah dan langsung diserahkan kepada penerima.

Sebab zakat fitrah berbeda dengan zakat mal dan provinsi yang memiliki wadah pengumpulannya sendiri.

BACA JUGA:Tiga Prioritas Program 100 Hari Kerja Gubernur

“Pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan sejak awal Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah sampai dengan batas waktu sebelum shalat Idul Fitri. Hanya saja kalau untuk rapat penentuan baru kami lakukan hari ini,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menyampaikan tidak ada penekanan, khusus bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan dalam membayar zakat fitrah.

BACA JUGA:Partai Nasdem Optimis Menang di PSU Bengkulu Selatan

Zakat fitrah sendiri merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi bagi umat muslim baik laki-laki dan perempuan sesuai dengan kemampuan atau bahan makanan yang dikonsumsi. 

“Kita tidak ada menentukan kualitas zakat fitrah bagi ASN yang harus ditunaikan. Sebab hal tersebut kembali kepada konsumsi yang ada pada ASN itu sendiri.

Hanya saja kami berharap ASN dapat berzakat fitrah yang terbaik atau sesuai kemampuan, bukan justru menurunkan kualitas zakat fitrahnya,” pungkas Gusnan. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan