Polisi Imbau Tak Jual Kembang Api dan Petasan, Bisa Ganggu Ketertiban

Polisi Imbau Masyarakat Tak Bermain Petasan Selama Bulan Ramadan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Suara ledakan kembang api dan petasan mulai marak terdengar sejak memasuki bulan Ramadan. Banyak masyarakat yang mengeluh karena menganggu kenyamanan serta dapat menimbulkan bahaya.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Binmas, AKP Kusyadi, S.H, M.Si mengimbau, penjual kembang api dan petasan agar tak menjual jenis yang dapat menganggu ketertiban.

BACA JUGA:Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Seluma

BACA JUGA:Pejabat di Kaur Belum Bisa Kendarai Mobil Dinas, Ini Penyebabnya

“Kami sudah turun kelapangan untuk menyampaikan imbauan kepada pedagang petasan dan kembang api agar tidak menjual jenis yang suaranya terlalu keras sehingga menganggu ketertiban,” kata Kasat Binmas.
Ditegaskan Kasat Binmas, semua jenis petasan yang menimbulkan suara ledakan dentuman tidak boleh dijual. Sedangkan kembang api yang boleh dijual hanya yang ukurannya maksimal dua inci, jika lebih dari itu maka tidak diperbolehkan jika tidak ada izin khusus.

BACA JUGA:Polres Kaur Bagikan Takjil Gratis, Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berlalu Lintas

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Jangan Takut Kelaparan, Stok Beras Melimpah

“Di Bengkulu Selatan ini petasan atau kembang api yang ada izinnya dijual adalah ukuran maksimal 2 inci merk Hercules. Kalau lebih dari itu tidak boleh jika tidak ada izinnya lagi,” ujarnya.
Polisi tidak akan sungkan melakukan tindakan tegas jika tetap melanggar aturan dalam penjualan petasan atau kembang api.

BACA JUGA:Perayaan HUT Ke-76 Bengkulu Selatan Digelar Sederhana

BACA JUGA:Gaji THL Lingkungan Pemprov Bengkulu Dibayarkan Jelang Lebaran Idul Fitri

“Sesuai dengan KUHP, pedagang petasan yang menjual jenis petasan diluar ketentuan bisa dipidana. Karena menganggu ketertiban umum. Jadi saya peringatkan kepada pedagang petasan agar tidak menjual jenis kembang api dan petasan yang berbahaya dan menganggu ketertiban orang banyak,” tukasnya.

(yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan