KPU Bengkulu Selatan Resmi Buka Pendaftaran Calon Bupati untuk PSU
Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heryadi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
BACA JUGA:Patah Baut, Truk Pengangkut Kelapa Sawit Terbalik
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Selama Ramadan, Pemkab Kaur Gelar Pasar Murah
“Calon pengganti yang diajukan partai politik koalisi akan kami verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai calon bupati,” ujar Gusman. (yoh)