Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan Tetap Optimal

Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadan Tetap Optimal-Istimewa-IST, Dokumen
RadarSelatan.bacakoran.co - Selama bulan Ramadan 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa ketentuan jam kerja ASN ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan Harga Daging Di Kaur Naik
BACA JUGA:Ramadhan 2025: NU, Muhammadiyah dan Pemerintah Seragam atau Berbeda?
Dengan adanya peraturan tersebut, Kementerian PANRB tidak lagi mengeluarkan surat edaran khusus mengenai jam kerja selama Ramadan.
"Jam kerja ASN sudah diatur dalam Perpres No. 21 tahun 2023, demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat dan meningkatkan kinerja ASN selama bulan Ramadhan," ujar Rini pada Jumat (28/2).
Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
BACA JUGA:8 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan untuk Meningkatkan Ketakwaan
BACA JUGA:Doa Menyambut Bulan Ramadhan Beserta Arti dan Amalannya
Adapun waktu istirahat ditentukan sebagai berikut:
Hari Jumat: 60 menit
Selain Jumat: 30 menit
Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat dan berlaku baik di instansi pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang tidak menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dalam perpres dengan batas waktu maksimal satu tahun sejak peraturan ini diundangkan.
BACA JUGA:Jadwal Libur dan Jam Belajar Selama Ramadhan Di Kaur Ditetapkan, Sekolah Wajib Patuh
BACA JUGA:Dua Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Rincian lebih lanjut mengenai hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi masing-masing.
Peraturan ini juga memungkinkan perubahan jumlah hari atau jam kerja apabila terdapat kebijakan dari Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan operasional instansi pemerintah serta pelayanan langsung kepada masyarakat, jadwal kerja diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan dari Menteri PANRB.
BACA JUGA:Siswa Libur Penuh Selama Ramadhan 2025? Ini 3 Skema Pemerintah
BACA JUGA:Libur Sebulan Saat Bulan Ramadhan Belum Pasti, Ini Penjelasan Pemerintah
Namun, ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi:
TNI dan ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan yang bertugas di lingkungan TNI (pengaturan ditetapkan oleh Panglima TNI);
Anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri (pengaturan ditetapkan oleh Kapolri);
ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (pengaturan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri).