Tukin PPPK Paruh Waktu 70% dari Gaji Pokok, SK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank

Tukin PPPK Paruh Waktu 70% dari Gaji Pokok, SK Bisa Jadi Jaminan Pinjaman di Bank-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Kabar baik bagi para honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Bagi honorer dalam database BKN yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2024, mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Menurut data resmi yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, terdapat 1.006.153 formasi yang tersedia pada seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:140 Pelamar PPPK Tahap II Kaur Ajukan Sanggahan

BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2: Munculnya Jabatan Tampungan, BKN Beri Penjelasan

Sementara itu, jumlah pelamar yang memenuhi syarat pada tahap pertama mencapai 1.357.205 orang, dengan 676.482 di antaranya dinyatakan lulus.

Artinya, masih ada 680.723 pelamar yang tidak lolos, dan mereka inilah yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Mengenai gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal setara dengan yang mereka dapatkan saat masih menjadi honorer.

BACA JUGA:1.785 Tenaga Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK Tahap II

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag! 23 Ribu Peserta Lolos

Bahkan, ada peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang bekerja di lingkungan Pemprov Jatim.

Destri Irianto, pengurus Forum Honorer Jawa Timur, menyampaikan hasil pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat yang mengungkap beberapa poin penting:

- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Semua honorer non-ASN di Pemprov Jatim akan diangkat menjadi PPPK, dengan sebagian masuk kategori PPPK Paruh Waktu.

Nantinya, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti tes tambahan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap 2 di Kaur, 527 Pelamar Lulus Administrasi, 254 Gugur

BACA JUGA:Kemendagri Terbitkan Surat Baru Terkait PPPK Paruh Waktu, Honorer Berpeluang Selamat

- Besaran Gaji dan Tunjangan

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu sama seperti PPPK Penuh Waktu, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan