Gaji PNS Tahun 2025 Naik, Ini Kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
Kenaikan gaji PNS tahun 2025-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Radarselatan.bacakoran.co - Pemerintah tengah menyiapkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Rencana ini telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas belanja pegawai yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Tindak Tegas ASN Langgar Aturan dan Tidak Disiplin
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS dalam pengantar nota keuangan pemerintah di hadapan DPR/MPR pada 16 Agustus 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para PNS atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Naikkan TPP ASN
Tetapi besaran kenaikan gaji PNS 2025 masih belum diumumkan secara rinci. Saat ini, pemerintah masih mengacu pada kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak awal tahun 2024.
Dimana, aturan perigal kenaikan gaji ASN tercantum pada PP Nomor 5 Tahun 2024. PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
BACA JUGA:Benih Padi Berkualitas Tinggi, Umur Genjah, Hasil Melimpah, Ini Varietasnya
Kemudian, aturan ini diperbarui kembali melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS.
Besaran Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah daftar nominal gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai golongan:
BACA JUGA:ASN dan Aparatur Desa Diingatkan Jangan Keluyuran Selama Bulan Ramadan
Golongan I