Pakar Sebut Ada 7 Masalah Yang Sering Berulang Dalam Pelaksanaan Pilkada
Ilustrasi Pilkada 2024-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut setidaknya ada 7 permasalahan klasik pada pemilu dan pemilu kada yang terjadi kembali pada pemilukada 2024.
Permasalahan itu mengemuka hampir setiap menjelang pelaksanaan pemilu atau setelah pelaksanaan pemilu. Namun anehnya sejauh ini belum teratasi.
BACA JUGA:Partai Nasdem Mulai Jaring Calon Bupati untuk Gantikan Gusnan Mulyadi
"Setidaknya ada 7 permasalahan, dan permasalahan ini terus berulang," kata Titi.
Permasalahan pertama katanya adalah keluhan tentang politik biaya tinggi. Hal itu terjadi di ruang-ruang "gelap" yang tidak kompatibel dengan akuntabilitas laporan dana kampanye pasangan calon.
"Kalau dilihat laporan dana kampanye pasangan calon semua masuk akal, semua realistis, tetapi pilkada biaya tinggi selalu menjadi keluhan," ujarnya.
Kemudian permasalahan kedua yang selalu dibahas adalah persoalan politik uang atau jual beli suara (vote buying). Dia menyebut bahkan hal itu mulai dilakukan dengan kemasan kontrak politik.
BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Tindak Tegas ASN Langgar Aturan dan Tidak Disiplin
Kemudian, dia mengungkapkan adanya politisasi dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang kemudian berdampak pada pemungutan suara ulang serta diskualifikasi calon.
Dia menambahkan masih terjadi pula keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang oleh petahana serta penyelenggara negara dan daerah, khususnya ketika berkelindan dengan hubungan keluarga dan kekerabatan.
Yang ke lima sentralisasi rekomendasi pencalonan yang mewajibkan rekomendasi dewan pengurus pusat partai politik sehingga mengakibatkan problematika ikutan, yakni soal praktik politik mahar, mahar politik, dan juga politik biaya tinggi.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Daging Ayam Merangkak Naik
Kemudian permsalahan ke enam terkait dugaan manipulasi suara, persoalan ini kata Titi sempat ramai dibahas.
Sementara permasalahan terakhir, problem profesionalitas dan netralitas penyelenggara pemilu, yakni terjadi disparitas antara aturan main dan implementasi teknis di lapangan, khususnya oleh para petugas ad hoc. (**)