Hukum Puasa Ramadhan: Syarat, Kewajiban, dan Keringanan

Hukum Puasa Ramadhan: Syarat, Kewajiban, dan Keringanan-istimewa-freepik.com

Selain itu, puasa Ramadhan juga termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana dinyatakan dalam hadis berikut:

BACA JUGA:Anggaran Irigasi “Dikeringkan”, Ketahanan Pangan Bengkulu Selatan Terancam

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan salat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hukum puasa ini telah menjadi ijmak ulama dan disepakati oleh seluruh umat Islam, sehingga tidak dapat diingkari.

Namun, terdapat keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 184:

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Kaur Merangkak Naik

"Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil

Secara umum, ibu hamil tetap diwajibkan berpuasa selama tidak membahayakan dirinya maupun janinnya.

Namun, jika puasa dapat berdampak buruk pada kesehatan, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan ketentuan:

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Dinas Dukcapil Seluma Mencatat 5.926 Jiwa Warga Pindah Keluar Daerah

1. Mengganti dengan puasa dan membayar fidyah

Jika ibu hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi janinnya, ia wajib menggantinya dengan puasa qadha serta membayar fidyah.

2. Hanya mengganti dengan puasa

Jika ketidaksanggupan berpuasa bukan hanya karena janin, tetapi juga karena kesehatannya sendiri, maka cukup mengganti dengan puasa qadha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan