Baru 50 Persen Pejabat Seluma Laporkan Harta Kekayaan

Pejabat Seluma Laporkan Harta Kekayaan -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Disdukcapil Seluma Catat 11.754 Perempuan Jadi Kepala Keluarga
BACA JUGA:Rp 2 Miliar Untuk Mobnas Bupati dan Wabup Seluma, Juga Mobnas Operasional PN
"Saya harap nanti saat waktunya selesai semua pengisian LHKPN ini semuanya sudah tuntas," tegasnya.
Diketahui laporan LHKPN ini sesuai peraturan Undang-Undang yang mengatur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) UU Nomor 28 Tahun 1999.
BACA JUGA:Pesona dan Keindahan Bukit Mapongka, Panorama Alam dan Tempat Favorit Melihat Sunset
BACA JUGA:Jejak Sejarah Tanah Toraja, Pemakaman Raja Sangalla Menjadi Bukti Nyata
Yang mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (rwf)