Masih Berstatus Anak, Terdakwa Pembunuh Boni Satria Dituntut Lebih Ringan

2 terdakwa pembunuh Boni Satria saat dilimpahkan polisi ke jaksa beberapa waktu lalu. Saat ini keduanya telah dituntut oleh JPU-Dokumen-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Perkara pembunuhan Boni Satria (21), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah masuk tahap pembacaan tuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan telah membacakan tuntutan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:OPD di Bengkulu Selatan Diharapkan Kumpulkan Data Persiapan Penyampaian LPPD

Kedua terdakwa dituntut lebih ringan dari ancaman, hal itu karena kedua terdakwa masih berstatus anak. Terdakwa berinisial RR (17), warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutan JPU, perbuatan RR dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab RR merupakan pelaku utama yang menghabisi nyawa korban.

BACA JUGA:Banyak Orang Tua Siswa Di Bengkulu Keluhkan Pungutan

Terdakwa RR menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan terdakwa RIAJ (16), warga Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

BACA JUGA:Sukses Kawal Proyek Strategis, Kejari Kaur Diberi Penghargaan

JPU menganggap perbuatan RIAJ melanggar Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam di tempat umum dan membahayakan orang lain.

“Kedua terdakwa kami tuntut maksimal. Tapi karena kedua terdakwa masih berstatus anak, maka wajib diberlakukan setengah dari ancaman. Makanya terdakwa RR dituntut 7 tahun 6 bulan, soalnya ancaman pidananya 15 tahun. Sedangkan terdakwa RIAJ dituntut 5 tahun karena ancaman pidananya 10 tahun,” jelas Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, SH.

BACA JUGA:Harga Getah Karet Capai Rp15 Ribu, Petani Diimbau Jaga Kualitas

Setelah tuntutan dibacakan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan majelis hakim. Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin, 17 Februari 2025. 

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa mengakui perbuatan tersebut. Terdakwa RR mengakui kalau dirinya menusuk korban menggunakan senjata tajam. Terdakwa RIAJ pun mengakui membawa senjata tajam di TKP perkelahian tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan