Mekanisme Pengajuan Pencairan ADD Tiga Tahap
PPTK DD dan ADD BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali S.Sos.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan mengimbau 142 desa atau Pemerintah Desa (Pemdes) agar segera menuntaskan penyusunan APBDes.
Kemudian segera proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I di BKD Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Demi Keamanan dan Keselamatan Pengendara, Dishub Akan Tertibkan Kendaraan ODOL
BACA JUGA:Petani Bengkulu Selatan Diajari Menanam Padi Gogo
Untuk ADD, sesuai ketentuannya mekanisme pengajuan pencairan masih dilakukan tiga tahap, dengan persentase tahap I dan tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
Peruntukan alokasi ADD lebih kepada pengalokasian pembayaran honorarium, pembiayaan keperluan kantor desa, penghasilan tetap perangkat desa dan BPD dan lainnya.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Siap Fasilitasi Penebangan Pohon Membahayakan
BACA JUGA:Rabies Belum Ada Obat, Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan Secara Berkala
“Untuk ketentuan mekanisme pengajuan pencairan ADD tahun 2025 ini tetap tiga tahap, hal ini harus dipahami Pemerintah desa,” kata PPTK DD dan ADD BKD Bengkulu Selatan, Ujang Ali S.Sos.
Disampaikan Ujang Ali, syarat pengajuan pencairan ADD tahap I cukup melampirkan dokumen APBDes, surat permohonan, dan laporan realisasi ADD tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Birokrasi Disederhanakan, Pemkab Kaur Gelar Sosialisasi
BACA JUGA:43 Pejabat Pemprov Bengkulu Tanda Tangani Perjanjian Kerja
“Serta dilengkapi dengan melampirkan fotocopy KTP Kades dan rekening bank atas nama desa, untuk setiap berkas yang sudah masuk langsung kami proses,” terang Ujang Ali. (one)