Pejabat Bengkulu Diminta Jujur Sampaikan Laporan Harta Kekayaan

Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Undang-undang mewajibkan kepada pejabat negara agar dapat melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Pejabat negara juga wajib untuk bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan