Sediakan Rumah Untuk Prostitusi, Warga Penago I Ditahan Jaksa
Tersangka kasus TPPO diserahkan penyidik Polres Seluma ke Jaksa Kejari Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Babak baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka Muzran (68) warga Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo.
Tersangka segera dihadapkan ke meja hijau. Hal ini setelah tersangka diserahkan oleh Penyidik Polres Seluma ke JPU Kejari Seluma.
BACA JUGA:Sekda Seluma Pastikan Tak Ada Honorer Yang Dirumahkan
Pelimpahan terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Tingkat Kebakaran Tinggi, Bupati Ingatkan Warga Teliti Jaringan Listrik
"Untuk tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Saat ini sudah kami limpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," tegas Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait.
BACA JUGA:Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, Sesuaikan Aturan Permendagri
Dalam pelimpahan tersangka, terlihat diberikan pengawalan ketat oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma.
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi, SH beserta lima anggota Unit PPA, Bripka Meki Ronandar, SH. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH.
BACA JUGA:Jaringan Listrik di Pasar Bawah Diperbaiki, Oknum Ngaku Petugas PLN Ditelusuri
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 12 Undang-Undang TPKS atau Pasal 296 KUHPidana," tegasnya.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/03/XI/2024/SPKT/Res Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 6 November 2024.
Kronologis pengungkapan kasus TPPO telah terjadi pada Selasa (6/11/2024) malam, sekira pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA:Presiden Turun Tangan, Pengecer Dibolehkan Kembali Jual LPG 3 Kilogram