Sediakan Rumah Untuk Prostitusi, Warga Penago I Ditahan Jaksa

Tersangka kasus TPPO diserahkan penyidik Polres Seluma ke Jaksa Kejari Seluma-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

Bermula saat anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma mendapatkan informasi bahwa telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di rumah warga yang berlokasi di Dusun Air Batuan Desa Penago I, Kecamatan Ilir Talo.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH bersama tim langsung menuju ke lokasi tersebut.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Polres Terjunkan Bhabinkamtibmas

Setibanya di lokasi, personel langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah dimaksud. Pada saat dilakukan pengerebekan, didapati bahwa pada salah satu kamar di rumah tersebut sedang terjadi kegiatan perdagangan orang.

Saat itu ditemukan seorang wanita yang mengaku sebagai pekerja seks dan dirinya menerima bayaran dari tamu yang dilayaninya sebesar Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Waspada! Kasus DBD di Kaur Meningkat Tajam

Dimana dari hasil bayaran tersebut, uang sebesar Rp 50 ribu diberikan kepada pemilik rumah untuk setiap tamu yang dilayaninya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan