Emas Patah atau Tanpa Surat Tetap Bisa Digadaikan di Pegadaian? Syarat Mudah, Harga Sesuai Kadar dan Berat

Bisakah Emas Patah atau Tanpa Surat Digadaikan di Pegadaian? Ini Syaratnya-istimewa-r

Gadai Emas Patah dan Tanpa Surat di Pegadaian

Setiap lembaga keuangan memiliki syarat dan ketentuan tertentu bagi nasabah yang ingin menggadaikan barang berharga, termasuk Pegadaian. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

BACA JUGA:Pemilik Toko Emas Rahmat Cari Wanita Berbadan Gempal, Ini Penyebabnya

1. Menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku.

2. Membawa barang jaminan (emas yang ingin digadaikan).

3. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Jika ingin menggadaikan emas di Pegadaian, tidak perlu khawatir meskipun perhiasan tersebut tidak memiliki surat pembelian. Pegadaian memiliki standar sendiri dalam menilai keaslian dan menentukan nilai emas.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Gadai Emas di Pegadaian! Mau Konvesional atau Syariah?

Salah satu layanan yang bisa dimanfaatkan adalah Pegadaian Gadai Emas. Skema pinjaman ini memungkinkan nasabah mendapatkan dana untuk kebutuhan produktif atau konsumtif dengan jaminan emas.

Besaran pinjaman yang dapat diperoleh berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000.000, tergantung nilai emas yang digadaikan.

BACA JUGA:Hati-hati Sertifikat Emas Antam Palsu! Begini Cara Mengecek Keasliannya

Berbeda dengan penjualan di toko emas yang biasanya menilai harga berdasarkan kondisi fisik dan kelengkapan surat, Pegadaian menilai emas berdasarkan kadar dan beratnya.

Dengan demikian, perhiasan emas yang patah atau tanpa surat tetap bisa digadaikan tanpa mengurangi nilainya secara signifikan. (**)

Tag
Share