DPRD Gelar RDP Pertanyakan Dugaan Honorer Siluman

DPRD Seluma saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan BKPSDM terkait sejumlah permasalahan pada seleksi PPPK tahun 2024 lalu-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma pecan lalu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma.

RDP untuk membahas dugaan honorer siluman yang diduga lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

BACA JUGA:Peringatan Isra Mi`raj di SMAN 3 Bengkulu Selatan, Memperkuat Nilai Keimanan Siswa

Rapat yang berlangsung pada Jumat (31/1/2025) sore itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Seluma Hendri Satrio. Dalam RDP terungkap permasalahan proses administrasi persyaratan sehingga Kades, perangkat desa dan BPD serta honorer siluman yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus PPPK.

Ketua Komisi I DPRD Seluma mengaku pihaknya mempertanyakan bagaimana seorang Kades dan perangkat desa bisa mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA:Pulau Mahoro, Pulau Tak berpenghuni Yang Menyajikan Keindahan Menakjubkan Di Sulawesi Utara

Pasalnya peserta seleksi harus terdaftar sebagai seorang tenaga honorer. Artinya, selama ini Kades dan perangkat desa tersebut terdaftar dalam database honorer lingkungan Pemkab Seluma.

Jika tidak, bagaimana BKPSDM Seluma sebagai panitia seleksi PPPK bias meloloskan mereka saat verifikasi berkas persyaratan.

BACA JUGA:Dicatat Ya! Ini Tips Buka Puasa Sehat

Namun, ketika ditanyakan terkait persoalan tersebut  BKPSDM membantah tidak mengetahui. Dengan dalih, hanya sebatas menerima berkas secara online melalui aplikasi, jika berkas dirasa sudah lengkap sesuai persyaratan maka BKPSDM akan memproses.

"Misalnya orang yang kita anggap secara logika sebagai honorer siluman, mereka seharusnya tidak bisa mendapatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari atasan.

BACA JUGA:Pulau Liukang Loe di Sulawesi Selatan, Indah dan Mem[esona, Cocok Tempat Berwisata dan Menjelajah

Nah, kalo yang bersangkutan itu mempunyai SPTJM,  kami  pertanyakan dari mana mendapatkan itu," tegas Ketua Komisi I.

Lanjut Hendri, pihaknya pun akan terus  memanggil OPD terkait seperti Dinkes dan Dinas Dikbud Seluma. Dimana proses administrasi persyaratan diduga terjadi pemalsuan data sehingga melanggar aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan