Cara Menghitung Zakat Mal Emas! Simak Syarat, Nisab, dan Cara Pembayarannya
Cara Menghitung Zakat Mal Emas! Simak Syarat, Nisab, dan Cara Pembayarannya-istimewa-freepik.com
Kepemilikan emas yang sudah mencapai nisab, yaitu batas minimal wajib zakat, harus dikenakan zakat sebesar 2,5%.
Jenis emas yang wajib dizakati meliputi emas batangan, perhiasan emas pria, atau peralatan berbahan emas seperti piring dan gelas.
BACA JUGA:Paslon Ini Akan Tinjau Ulang Kebijakan Zakat Dari Gaji ASN
Hanya saja perhiasan emas yang digunakan wanita tidak diwajibkan zakat selama pemakaiannya wajar dan tidak berlebihan.
Nisab Zakat Emas
Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni atau setara dengan nilai emas tersebut.
Apabila kepemilikan emas telah mencapai atau melebihi nisab, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas yang dimiliki.
BACA JUGA:Baznas Kaur Baru Kumpulkan 50 Persen Dari Target Zakat ASN
Cara Menghitung Zakat Mal Emas
Perhitungan zakat emas cukup sederhana. Gunakan formula berikut:
Zakat Emas = 2,5% × Total Nilai Emas yang Dimiliki Selama 1 Tahun
Contoh:
BACA JUGA:INGAT! Ini Tata Cara dan Niat Zakat Fitrah
Pak Hasan memiliki 120 gram emas yang telah disimpan selama setahun. Harga emas saat itu adalah Rp1 juta per gram. Karena emas Pak Hasan sudah melampaui nisab, zakat mal emasnya dihitung sebagai berikut:
Zakat Emas = 2,5% × (120 gr × Rp1 juta)