Mau Beli Rumah Over Kredit ? Pahami Biaya dan Syaratnya
Mau Beli Rumah Over Kredit ? Pahami Biaya dan Syaratnya-istimewa-freepik.com
BACA JUGA:Kantor Pegadaian Syariah Diminta Fokus Salurkan KUR Untuk Warung di Sekolah
1. Angsuran atas nama sendiri yang dilindungi oleh bank
2. Harga rumah yang relatif lebih murah
3. Bunga yang lebih ringan
4. Proses balik nama sertifikat bisa dilakukan segera
5. Tidak perlu biaya untuk pembangunan rumah
BACA JUGA:Ocean Crush, Game Bertema Laut yang Berikan Saldo Dana Gratis Resmi, Bongkar Teka-Tekinya
Kerugian:
Masalah terkait aset dan kredit bisa muncul, seperti pembayaran yang macet, penipuan, atau sengketa jika kreditur baru tidak berhati-hati.
Cara Over Kredit Rumah
Agar proses over kredit rumah berjalan lancar, kedua belah pihak—bank dan notaris—perlu terlibat dalam tatap muka langsung dengan pembeli dan penjual.
BACA JUGA:Bangga! 5 Produk Lokal Indonesia Ini Sudah Mendunia
Cara Over Kredit Rumah di Bank:
1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
2. Kunjungi bank yang menangani kredit pemilik lama