Polresta Bengkulu Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Narkoba, Sita Ganja dan Sabu-sabu
Kapolresta Bengkulu merilis hasil tangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Lalu untuk tersangka RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam kotak rokok.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas, Jaksa Geledah Sekretariat DPRD Kaur
Untuk pelaku SS, YA dan RA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka FI akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara," tuntas Sudarno. (cia)