TikTok Dikabarkan Bakal Tutup Layanan di Amerika Serikat

TikTok Dikabarkan Bersiap Menutup Layanannya di Amerika Serikat-Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatn.bacakoran.co - TikTok dilaporkan sedang bersiap untuk menutup layanan media sosialnya di Amerika Serikat (AS) pada 19 Januari 2025, bertepatan dengan pemberlakuan pelarangan aplikasi yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga AS tersebut.

Menurut laporan Reuters yang dikutip oleh Japan Times pada Kamis, undang-undang yang ditandatangani pada April 2024 mewajibkan penghapusan TikTok dari toko aplikasi Apple dan Google jika induk perusahaannya, ByteDance, gagal menjual aplikasi tersebut kepada entitas non-Cina.

BACA JUGA:Oknum Kadus Tiktoker Terancam Penjara 10 Tahun

BACA JUGA:6 Manfaat Pupuk Kalsium Serta Pengaplikasiannya untuk Tanaman Padi yang Wajib Diketahui Petani

Setelah pelarangan diberlakukan, pengguna yang telah mengunduh TikTok masih dapat menggunakan aplikasi itu, namun tidak akan lagi menerima pembaruan atau layanan pemeliharaan.

Sementara itu, The Washington Post melaporkan bahwa presiden terpilih AS, Donald Trump, sedang mempertimbangkan penerbitan perintah eksekutif untuk menunda pemblokiran TikTok selama 60 hingga 90 hari.

Namun, langkah hukum yang memungkinkan hal tersebut belum dijelaskan secara rinci.

BACA JUGA:Operator Desa dan Kelurahan Dilatih Gunakan Aplikasi SIPD Kemendagri

BACA JUGA:Hindari Permasalahan Hukum, Pengelolaan Dana Desa Didorong Gunakan Aplikasi Siskeudes

"Aplikasi TikTok merupakan platform yang luar biasa," ujar penasihat keamanan nasional Trump, Mike Waltz, kepada Fox News pada Rabu 15 Januari 2025. 

"Kami sedang mencari cara untuk mempertahankannya, sembari memastikan data pengguna tetap terlindungi," tambahnya.

Di sisi lain, seorang pejabat Gedung Putih menyebut jika Presiden AS saat ini, Joe Biden, tidak akan ikut campur untuk menghentikan pemblokiran TikTok, kecuali ByteDance mengajukan rencana kredibel untuk menjual aplikasi tersebut.

BACA JUGA:Diskominfo Kaur Serahkan Aplikasi SI Monev, UMKM, Aset Puskesmas, dan PPDB

BACA JUGA:Permudah Layanan, Disdukcapil Bengkulu Selatan Luncurkan Aplikasi IKD

Biden juga disebut secara hukum tidak dapat melakukan intervensi tanpa dasar hukum yang jelas.

Jika pelarangan benar-benar diberlakukan, TikTok berencana menampilkan pesan pop-up kepada pengguna, yang akan mengarahkan mereka ke situs web berisi informasi terkait pemblokiran.

Selain itu, perusahaan akan memberi opsi bagi pengguna untuk mengunduh dan menyimpan data pribadi mereka.

Saat ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat tengah memutuskan apakah akan menegakkan undang-undang tersebut dan mengizinkan pelarangan pada 19 Januari, membatalkan undang-undang, atau menunda implementasinya untuk memberikan waktu lebih bagi pengadilan mencapai keputusan akhir. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan