Berita Gembira untuk Honorer! Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah
Berita Gembira untuk Honorer! Status PPPK Paruh Waktu Akan Segera Berubah-Istimewa-IST, Dokumen
Radarselatan.bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pada 13 Januari 2025, Menpan RB secara resmi mengesahkan aturan baru terkait PPPK yang berstatus paruh waktu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time
Kebijakan ini hadir setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahun 2024. Keputusan ini juga mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pada Diktum ke-28, diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status tersebut berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
BACA JUGA:Selain Pendaftaran Diperpanjang, Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Juga Ditambah
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi Hingga 20 Januari 2025
Evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan secara triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pengalihan status dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu hanya membutuhkan dua syarat utama, yaitu ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja yang baik. (**)