Herlian Mucrim Jabat Plt Bupati Kaur, Berpeluang Dilantik Jabat Bupati Definitif?
MASIH BERDUKA: Pemkab Kaur masih berduka pasca meninggalnya Bupati Kaur H. Lismidianto-julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co BINTUHAN, Setelah Bupati Kaur H. Lismidianto meninggal dunia, kursi Bupati Kaur definitif menjadi kosong.
Pucuk pimpinan daerah Kabupaten Kaur secara otomatis dijabat oleh Wabup Kaur Herlian Mucrim sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Ada peluang jadi Bupati Kaur definitif?
BACA JUGA:Tahun 2024, 171 Pernikahan Dilakukan Anak di Bawah Umur
BACA JUGA:Camat Kedurang Terlibat Dalam Proyek MCK Puluhan Miliar, Ternyata Karena Hal Ini…
Kabag Hukum Setda Kaur Dasrul Imran SH mengatakan, walaupun sisa masa jabatan tidak lama lagi, tetapi Kaur tetap membutuhkan bupati definitif. Ia menyebut sisa waktu jabatan Bupati Kaur dan Wakil Bupati Kaur saat ini sekitar tiga minggu lagi.
"Berdasarkan prosedur maka tetap harus diisi oleh pejabat Bupati yang harus dilantik. Kami secepatnya akan menyampaikan usulan pelantikan," ujar Dasrul kepada Rasel, Kamis (16/1/2025).
BACA JUGA:Jaga Persatuan Dengan Shalat Berjamaah
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditargetkan Maret
Namun pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Plt Bupati menanyakan kesediaannya.
Sebab memegang amanah tersebut tentu harus mendapat persetujuan yang bersangkutan meski waktunya singkat.
BACA JUGA:Oknum PPPK Cabul di Seluma Segera Disidangkan
BACA JUGA:APBD 2025 Tetap Berpedoman Hasil Pengesahan
Bila Plt Bupati menolak maka bisa saja Mendagri menunjuk penjabat yang akan ditugaskan. "Jadi kita akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Plt Bupati," tegas Dasrul.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kaur H. Lismidianto tutup usia pada Selasa (14/1/2025) malam di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta.