Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi Hingga 20 Januari 2025
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi hingga 20 Januari 2025-Istimewa-IST, Dokumen
Radarselatan.bacakoran.co - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025, terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi tahap 2 yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 15 Januari 2025.
Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada honorer yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk mendaftar.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Imbau Peserta Seleksi PPPK Lebih Percaya Kemampuan Sendiri
BACA JUGA:Ribuan Honorer di Bengkulu Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menegaskan jika pemerintah menambah waktu selama lima hari dari 16 hingga 20 Januari 2025 agar seluruh pegawai non-ASN dalam database BKN memiliki kesempatan menjadi PPPK.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Atur Jam Kerja dan Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Pendaftaran Segera Ditutup, Jumlah Pelamar PPPK Kaur Capai 695 Orang
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, yang memberikan penjelasan teknis terkait pengadaan PPPK.
Arahan untuk Pejabat Kepegawaian
Kepala BKN menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk:
1. Menyebarluaskan informasi ini kepada pihak terkait.
2. Memastikan pegawai non-ASN dalam Pangkalan Data BKN mendaftar.
3. Mengingatkan pegawai non-ASN bahwa jika tidak mendaftar, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tenaga Kesehatan di Kaur Datangi DPRD, Tuntut Diangkat PPPK Full Time
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer yang Gagal Seleksi PPPK 2024 Tetap Dijamin Gaji dan Tunjangan Sesuai UU ASN 2023
Calon pelamar juga diimbau segera menyelesaikan pendaftaran sebelum mendekati batas waktu dan hanya menggunakan kanal resmi pemerintah untuk memperoleh informasi.
Kriteria Pelamar PPPK Tahap 2
Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 15 Tahun 2025, pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada tahap ini meliputi:
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi PPPK tahap 1.
2. Pelamar yang TMS dalam seleksi administrasi CPNS.