Anggota DPR RI Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Tidak Ditunda
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
“Kalau ada daerah yang bersengketa, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari.
BACA JUGA:Polsek Kota Manna Akan Tindak Tegas Peredaran Miras
Namun saat ini rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025. (**)