Pemprov Bengkulu Usulkan 60 Ribu Dosis Vaksin PMK
Vaksin PMK Provinsi Bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi (Pemrpvo) Bengkulu mengusulkan 60 ribu dosis vaksin ke pemerintah pusat guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Vaksinasi menjadi langkah prioritas mengusul adanya kasus positif PMK di Bengkulu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bengkulu, Muhammad Syarkawi mengatakan, vaksin tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten/kota.
BACA JUGA:Mantan Pejabat Seluma Benarkan Proses Pembebasan Lahan Tidak Sesuai Prosedur
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Lantik Sejumlah PJU Baru, Pejabat Baru Segera Beradaptasi
"Kasus PMK mulai ditemukan lagi di Bengkulu. Mengantisipasi penularan yang semakin parah, Pemerintah pusat mengarahkan untuk melakukan vaksinasi kembali," kata Syarkawi, Selasa (14/1/2025).
Syarkawi mengatakan PMK menjadi perhatian utama oleh pemerintah pusat menyusul merebaknya hewan ternak yang terjangkit di sejumlah Provinsi di Indonesia, seperti di Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
BACA JUGA:Penyaluran 19 Unit Motor Pusling Masih Menunggu STNK
BACA JUGA:Senin Depan Makan Siang Gratis Di Bengkulu Dimulai, Sasar 6000 Siswa
Kasus terbanyak terjadi di Jatim dan Jateng. Di Bengkulu, pada Januari ini kasus PMK sudah ditemukan di Kabupaten Seluma dan Mukomuko.
"Kalau daerah lainnya kita masih menunggu laporan. Meskipun demikian, kewaspadaan kita lakukan mulai dari sekarang," kata Syarkawi.
BACA JUGA:4 OPD Di Pemprov Bengkulu Belum Sampaikan Hasil Evaluasi Honorer
BACA JUGA:Tragedi di Tempat Tongkrongan, Pemuda Bengkulu Selatan Tewas Tragis
Syarkawi belum bisa memastikan alokasi kapan turunya alokasi vaksin PMK tersebut. Saat ini usulan tersebut masih berproses di pemerintah pusat.
"Kita tidak tahu berapa yang disetujui. Mudah - mudahan bisa disetujui semua," ujar Syarkawi. Selain vaksinasi, pencegahan kasus PMK adalah dengan melakukan pembersihan kandang dan ternak.