Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Peredaran Ganja di Seluma
Editor: Sahri
|
Kamis , 09 Jan 2025 - 19:34
Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH -FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) yakni tentang Pengedaran narkotika golongan I (termasuk ganja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rwf)