Polisi Terus Kembangkan Pengusutan Kasus Peredaran Ganja di Seluma

Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH -FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) yakni tentang Pengedaran narkotika golongan I (termasuk ganja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan