MK Mulai Sidangkan Gugatan Sengketa Pilkada 8 Januari, Ada 314 Sengketa Yang Akan Disidang
MK Mulai Sidangkan Gugatan Sengketa Pilkada 8 Januari 2025-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan gugatan sengketa pilkada serentak 2024 pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang. Ada 314 permohonan gugatan perselisihan sengketa pilkada yang diterima MK dan akan disidangkan.
"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1).
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Apresiasi Kinerja PKD Sukseskan Pilkada Serentak
Tercatat permohonan sengketa terbanyak disampaikan terkait pemilihan bupati dengan total 242 perkara. Lalu, pemilihan wali kota sebanyak 49, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan.
Suhartoyo menambahkan, MK telah melakukan persiapan teknis sebelum sidang proses sengketa pilkada resmi dimulai. Persiapan tersebut terutama menyangkut hal teknis yang harus diketahui semua pihak pemohon. Misalnya, kata Suhartoyo, pihaknya membentuk gugus tugas, penyelenggaraan workshop dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, hingga perbaikan sarana dan prasarana gedung MK.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Kapolda Bengkulu Luncurkan Program Bedah Rumah di Kaur
"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak," katanya. (**)