DPRD Seluma Percepat Rapat Banmus, Tetapkan Jadwal Pemberhentian, Pengusulan dan Pelantikan Bupati dan Wabup S

Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - DPRD Seluma menjadwalkan akan menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) pada Senin (6/1/2024) dengan agenda rapat penjadwalan terkait rapat paripurna pemberhentian, pengusulan dan pelantikan Bupati dan Wabup Seluma.
Namun DPRD Seluma akan mempercepat rapat Banmus yang akan dilaksanakan pada, Jumat (3/1) pekan ini.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas Pemkab Bengkulu Selatan di 2025
BACA JUGA:Dokter Spesialis di RSM Yunus Dinilai Sudaah Memadai, Ini Kondisi Sebenarnya
Hal itu disampaikan Waka II DPRD Seluma Sugeng Zonrio kepada Rasel. Sugeng mengatakan saat ini DPRD Seluma memang belum menerima kapan jadwal pelantikan bupati dan wabup terpilih.
Namun Banmus akan menyusun jadwal rapat paripurna untuk pemberhentian, pengusulan dan pelantikan Bupati dan Wabup Seluma.
BACA JUGA:Dinas Perkim Upayakan Relokasi Untuk Tangani Permukiman Rawan Bencana
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Akan Survei Seluruh DAS, Ini Penyebabnya!
“Rencananya Banmus akan rapat pada Senin (6/1) untuk menetapkan rapat paripurna pemberhentian, pengusulan dan pelantikan. Namun informasi terbaru, rapat Banmus akan dipercepat pada Jumat (3/1),” tegas Sugeng.
Sementara itu, Sugeng mengatakan bahwa saat ini memang KPU Seluma belum melakukan rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Seluma terpilih.
BACA JUGA:Anggaran Perjalanan DL di Disdikbud Kaur Rp 660 Juta, Gedung Budaya Rusak, Pagar Kantor Dari Kawat
BACA JUGA:10 Suku Paling Misterius di Indonesia, Sempat Dianggap Punah, Ternyata Masih Berjaya
Namun tentunya setelah KPU melaksanakan rapat penetapan. Maka akan diserahkan ke Pemkab Seluma. Kemudian akan disampaikan ke DPRD Seluma untuk dilaksanakan rapat paripurna pengusulan pelantikan ke Gubernur Bengkulu.
“Nanti setelah kami terima penetapan bupati dan wabup terpilih, maka akan langsung kami usulkan pelantikan kepada Gubernur Bengkulu melalui rapat paripurna. Tapi biasanya rapat paripurna setelah Gubernur dan Wagub dilantik terlebih dahulu. Karena nantinya yang akan melantik bupati dan wabup adalah Gubernur,” ujar Sugeng.
BACA JUGA:6 Keunggulan Padi Kolosebo 02 Yang Jarang Diketahui Petani, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Motor Bebek Petualang Tangguh, Mesinnya Lebih Kuat Dari Trail 150cc, Pakai Mesin 190cc DOHC
Sementara itu, Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan hingga kemarin, KPU masih menunggu rekomendasi dari MK yang menjelaskan bahwa Pilkada Seluma tanpa gugatan. Sehingga bisa digelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup terpilih.
“Setelah kami menerima rekomendasi dari MK. Barulah akan kami gelar rapat paripurna penetapan dan akan kami sampaikan kepada Pemkab Seluma untuk tahapan selajutnya,” pungkas Henri.
(rwf)