Batas Waktu Pelaporan LKPM Triwulan IV Segera Berakhir
LAPORAN : Petugas DPM-PTSP Bengkulu Selatan membantu pelaku usaha yang ingin melaporkan perkembangan usaha triwulan IV -wawan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Kasat Reskrim Bersama 7 Perwira Jajaran Polres Seluma Mendapat Kenaikan Pangkat
Hal ini tentu sangat merugikan pelaku usaha itu sendiri. Mengingat, untuk kerjasama dengan pemerintah, yang terpenting itu perusahan atau UMKM yang aktif dan telah terdaftar di aplikasi OSS.
Untuk itu, lanjut Edwin, guna mempermudah pelaku UMKM dalam menyampaikan laporan usahanya melalui DPM-PTSP Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Operasi Lilin Berakhir, Tahun Baruan di Bengkulu Selatan Aman
"Bagi pelaku usaha atau UMKM yang tidak aktif juga akan mendapatkan konsekuensi diantaranya susah mendapatkan pinjaman dari perbankan.
Sebab, jika usahanya tidak aktif, maka dipastikan pinjaman sulit dicairkan, selain itu juga akses usaha mereka di aplikasi OSS dipersulit kedepanya maka segera sampaikan laporan di aplikasi OSS,” pungkasnya. (one)