Batas Waktu Pelaporan LKPM Triwulan IV Segera Berakhir

LAPORAN : Petugas DPM-PTSP Bengkulu Selatan membantu pelaku usaha yang ingin melaporkan perkembangan usaha triwulan IV -wawan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mengingatkan para pelaku usaha yang ada di Bengkulu Selatan segera menyampaikan pelaporan kegiatan penanaman modal usaha secara rutin.

Pelaporan disampaikan berkala setiap triwulan untuk perusahan besar dan enam bulan sekali untuk usaha UMKM

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2025, Pemkab Kaur Gelar Malam Ramah Tamah

Khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mengetahui konsekuensi dan keuntungan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.

Sehingga tak jarang para pelaku UMKM ini seakan mengabaikan untuk melakukan LKPM setiap waktunya.

BACA JUGA:4.300 Bidang Kebun Kelapa Sawit Masyarakat Bengkulu Selatan Didata

Apalagi, sekarang ini kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM triwulan IV tahun 2024 tinggal menyisakan waktu kurang dua pekan lagi. Batas akhir pelaporan LKPM triwulan IV tanggal 10 Januari 2025.  

Kepala DPM-PTSP Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Pramana MT, MM mengatakan, setiap usaha yang dimiliki masyarakat wajib melakukan LKPM setiap tiga bulan sekali khusus usaha besar, untuk UMKM minimal enam bulan sekali.

BACA JUGA:Selamat! 24 Personel Polres Kaur Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Hal ini agar usaha mereka bisa terdafar disistem Online Single Submission (OSS) yaitu perizinan berusaha terintegritas secara elektronik. 

"Dengan aktif melakukan pelaporan LKPM, maka para pelaku usaha tersebut bisa semakin maju, karena mereka terdaftar.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Berikan Reward Kepada Atlet Peraih Medali

Apalagi untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah dan mendapatkan berbagai jenis bantuan, UMKM wajib aktif dan terdaftar di aplikasi OSS," kata Edwin.

Disampaikan Edwin, para pelaku usaha dan UMKM tidak melakukan pelaporan LKPM, maka usaha mereka tidak terdaftar dalam akses sistem aplikasi OSS. Sehingga, konsekuensi peluang kerjasama dengan pemerintah pasti tidak akan bisa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan