ASN Diingatkan Tidak Nambah Libur di Awal Tahun
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Sukarni, M.Si-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Sukarni, M.Si mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab)
BS untuk mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait libur dan cuti bersama natal dan tahun baru (Nataru), 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Tahun Depan Pemda Bengkulu Selatan Bedah 10 Rumah Warga Miskin
BACA JUGA:Rumah Sakit Diingatkan Tuk Tidak Pernah Lagi Tolak Pasien
Diharapkan selama libur dan cuti Nataru jangan sampai ada ASN yang menambah jadwal libur diawal tahun tanpa alasan. Sukarni menuturkan untuk cuti bersama Nataru bagi ASN sudah ada ketentuanya.
“Kami meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi seluruh jadwal yang sudah ditetapkan, baik libur maupun cuti bersama yang telah ditentukan pemerintah,” kata Sukarni.
BACA JUGA:DLHK Bengkulu Selatan Kembali Sediakan Bibit Buah Gratis
BACA JUGA:Mahasiswa Gabungan beberapa Universitas di Bengkulu Tolak Kenaikan PPN 12
Sukarni menambahkan, jika ada ASN yang tidak dapat masuk kerja pasca libur Natal dan tahun baru, ASN wajib menyampaikan alasan secara jelas saat meminta izin tidak dapat masuk kerja.
“Bagi yang betul-betul berhalangan tentu memiliki alasan, seperti sakit atau hal khususnya yang tidak bisa meninggalkan waktu kantor karena yang sangat penting. Tetapi tetap harus dibuktikan dengan surat izin," pungkasnya.
BACA JUGA:Cuaca Mulai Stabil, Tahun Baru Objek Wisata di kaur Diprediksi Ramai
BACA JUGA:Penyaluran KUR di Bengkulu Tahun 2024 Capai Rp3,2 Triliun
Sukarni juga mengatakan jika ada ASN yang ingin cuti bisa mengajukan cuti sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga,
tidak ada alasan ASN yang ada di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang tidak jelas, karena hal tersebut tidak dibenarkan.