Rencana Pembahasan Daerah Otonomi Baru, Harus Diikuti Evaluasi Daerah
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Budi Setiyono-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Saat ini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sedang merencanakan pembahasan Penghentian moratorium pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru. Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan pembentukan daerah otonomi baru.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Prof. Budi Setiyono memandang bahwa desain besar otonomi daerah yang sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengatur evaluasi pelaksanaan pemerintahan daerah (pemda).
BACA JUGA:Imbau Masyarakat Waspada Bencana, Dewan Minta BPBD Siaga
BACA JUGA:Harga Jagung Pipil Berangsur Naik, Per Kilo Rp4800
“Grand design (desain besar, red.) otonomi daerah hendaknya tidak hanya berkaitan dengan pemekaran wilayah, melainkan juga mengevaluasi pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah,” kata Prof. Budi.
Menurut dia, evaluasi diperlukan karena masih terdapat program dan kebijakan pemerintahan pusat yang tumpang tindih dengan kewenangan pemda,
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Turun Rp400 Per Kilogram, Tahun Baru Pabrik Tutup
BACA JUGA:Faktor Cuaca Sangat Mempengaruhi Keberhasilan Bercocok Tanam
sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, kata dia, penjabaran dan penyelarasan pembagian kewenangan secara jelas antar-pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu dibuat segera.
Sementara itu, dia menilai tidak ada urgensi untuk membahas pemekaran daerah dalam desain besar otonomi daerah yang sedang disusun tersebut.
BACA JUGA:321,1 Ton Benih Padi Uggul Dibagikan Kepada Petani Seluma
BACA JUGA:Penguasaan Bahasa Arab Perlu Diperdalam Agar Generasi Dapat Bersaing
“Pemekaran membutuhkan banyak biaya, sedangkan ekonomi kita sedang sulit. Toh dengan teknologi e-government (pemerintahan berbasis elektronik, red,)
dan smart governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) sekarang, teritori tidak menjadi kendala berarti dalam pelayanan publik,” jelasnya.