BPK Soroti Kelebihan Bayar di KPU Provinsi Bengkulu
BPK RI Perwakilan Bengkulu menyoroti kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Lalu ketua KPU Kabupaten Seluma agar menginstruksikan Sekretaris KPU Kabupaten Seluma untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran atas belanja.
"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," katanya.
(cia)