Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK, Ini Daftar Namanya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Pimpinan dan Dewas KPK-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024 - 2029.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 161P Tahun 2024 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029.

BACA JUGA:Akhirnya, Dewan Sepakati Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Kesatu, dan seterusnya, kedua mengangkat pimpinan KPK masa jabatan 2024–2029," demikian petikan Keputusan Presiden yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Nanik Purwanti.

BACA JUGA:Ini Resep Bihun Jagung Lezat yang Mudah Dibuat

Sebanyak lima pejabat yang dilantik sebagai Pimpinan KPK adalah Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, dan empat wakilnya masing-masing Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Sedangkan jajaran anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik adalah Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

BACA JUGA:Camilan Khas Jepang, Begini Resep Takoyaki Sederhana yang Lezat

Agenda berlanjut pada prosesi pembacaan sumpah jabatan yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta penandatanganan berita acara. Pimpinan dan Dewas KPK dipilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR RI pada 18-21 November 2024.

Setelahnya, dilakukan pemungutan suara untuk memilih lima pimpinan KPK dan lima anggota Dewas periode 2024-2029 dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 21 November 2024 lalu.

BACA JUGA:Semua Perlu Tahu, Ini 13 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan

Sementara itu Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2024, Tumpak Hatorangan  mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) masih dibutuhkan untuk dilakukan dalam menangani korupsi. "Saya rasa perlu-lah yah," kata Tumpak kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Manfaat Membacakan Dongeng pada Anak Sebelum Tidur

Tumpak mengatakan secara hukum merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), OTT memang tidak diatur di dalamnya. Namun kontroversi yang terhubung dengan OTT, hanya merupakan salah kaprah dari maksud istilah OTT. Meski begitu, Tumpak berpendapat bahwa sebagai metode penanganan korupsi OTT itu tetap diperlukan. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan