Akhirnya, Dewan Sepakati Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Komisi I DPRD Bengkulu Selatan sepakati raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan disahkan jadi perda-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan akhirnya menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau disahkan menjadi perda.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi I bersama Dinas Perpusda dan Asisten I Setda Bengkulu Selatan pada Senin, 16 Desember 2024.
BACA JUGA:DKP Ingatkan Mitra SPHP Terkait Pendistribusian dan Harga Jual Beras
“Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini memang sudah selesai dan sedang proses fasilitasi gubernur. Sehingga kami sepakat raperda ini dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dan segera disahkan menjadi perda,” kata Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Haryanto, SE.
BACA JUGA:Deteksi Dini Penyakit Paru Obstruktik Kronik dan Asma
Dikatakan Haryanto, pihaknya sangat mendukung pembentukan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Dengan adanya perda tersebut, maka dapat meningkatkan kualitas perpustakaan daerah sehingga dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat, khususnya dibidang literasi.
BACA JUGA:Raih Penghargaan dari Ombudsman, Pembenahan Tetap Ditingkatkan
“Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini akan menjadi dasar hukum pengembangan perpustakaan. Kami berharap kedepannya perpustakaan daerah semakin baik, bisa meningkatkan semangat membaca bagi masyarakat, sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang unggul,” ujar Haryanto.
BACA JUGA:Akbid Manna Gratiskan Uang Pendaftaran, Pintar Dapat Beasiswa!
Sementara itu, Raperda tentang Kearsipan yang juga diusulkan Dinas Perpusda berbarengan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan belum disepakati. Draf raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi I dan Dinas Perpusda ditahun 2025. (yoh)