Raih Penghargaan dari Ombudsman, Pembenahan Tetap Ditingkatkan
Kepala Ortala Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM -Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kabupaten Bengkulu Selatan dinilai berhasil melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Sehingga Ombudsman RI memberikan penghargaan. Kepala Ortala Setkab Bengkulu Selatan, Suwito, MM mengatakan, penghargaan yang dicapai itu merupakan hasil kerja bersama.
BACA JUGA:Akbid Manna Gratiskan Uang Pendaftaran, Pintar Dapat Beasiswa!
Terutama OPD yang menjadi objek penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayan publik.
Nilai 95, 27 (Zona Hijau) kategori kualitas tertinggi itu bisa dicapai karena kinerja bersama dan kometmen kuat untuk memberikan pelayanan publik terbaik.
"Sehingga sudah sepatutnya OPD yang mendapat nilai tertingi diberi penghargaan,” kata Suwito.
Menurut Suwito, Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun para pemimpin OPD yang telah berjuang hingga berhasil mendapatkan nilai 78,00 sampai 100 layak mendapatkan perhatian.
BACA JUGA:Catat! Meski Akreditasi Rendah Sekolah Tetap Bisa Dapat DAK
Apresiasi bisa berupa prioritas alokasi anggaran kepada unit instansi, agar nantinya bisa menyempurnakan serta meningkatkan pelayanan, sekaligus langkah perbaikan layanan.
Sementara unit layanan yang masih mendapatkan nilai mulai dari 00 sampai 77,00 bisa terus termotivasi untuk meningkatkan pelayanan.
Dengan adanya support anggaran, maka instansi pelayanan bisa melengkapi fasilitas yang kurang selama ini.
BACA JUGA:Besaran Dana Desa di Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Mengalami Penurunan
Tentu hal ini akan meningkatkan pelayanan di masa mendatang. Dengan begitu kedepan nilai kepatuhan bisa ditingkatkan. (one)