KPU Seluma Tunggu Surat Resmi MK Soal Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
Ketua KPU Seluma Henri Arianda-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun KPU Seluma sudah menyelesaikan proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada Seluma. Serta memastikan pasangan calon (Paslon) Teddy Rahman dan Gustianto (Teguh) sebagai peraih suara terbanyak.
KPU Seluma masih harus melakukan rapat pleno penetapan Bupati-Wabup Seluma terpilih. Jadwal rapat pleno sendiri masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024, TKD PPPK Kaur Digelar 2 Hari
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, KPU masih menunggu surat MK yang menyatakan bahwa Pilkada Seluma tidak dalam proses gugatan.
Setelah surat itu diterima, barulah KPU Seluma bisa melakukan rapat pleno penetapan pemenang Pilkada.
BACA JUGA:Pekerjaan Proyek Dikejar Waktu, Dewan Ingatkan Tetap Utamakan Kualitas
"Untuk perolehan suara Pilkada Seluma sudah kami tetapkan pada 3 November lalu. Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma terpilih akan kami tetapkan setelah surat dari MK yang menyatakan Pilkada Seluma tidak sengketa atau tidak dalam proses gugatan terbit," ujar Henri.
Sedangkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada di Kabupaten Seluma selanjutnya akan diplenokan di tingkat Provinsi Bengkulu pada Sabtu-Minggu (7-8/12/2024).
BACA JUGA:Mess Pemda Terbengkalai, Pihak Ketiga Enggan Mengelola?
Selanjutnya yang akan menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih adalah KPU Provinsi Bengkulu.
"Untuk hasil penghitungan suara gubernur dan wakil gubernur selanjutnya akan diplenokan di tingkat provinsi," tegas Henri.
BACA JUGA:Personel Kodim 0408 BSK Gencar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat
Berdasarkan aturan, tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, para pasangan calon diberi kesempatan melakukan pengajuan ke MK.
Jika tidak ada gugatan, MK akan menyampaikan surat resmi melalui KPU RI. Barulah KPU Seluma bisa menetapkan pasangan terpilih.