Segera Sahkan Raperda Kemudahan Berinvestasi

Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Perman-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpdu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr E Edwin Permana, MM berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian insentif kemudahan penanaman modal segera disahkan dan diundangkan. Karena Raperda ini nanti akan menjadi payung hukum dalam memberikan kemudahan investasi di Bengkulu Selatan. Sehingga kedepan terjadi peningkatan investasi.

“Pemerintah daerah bisa menjamin keberadaan uang investor dengan regulasi kemudahan perizinan. Insentif yang bisa diberikan kepada investor, salah satunya pajak retribusi. Bisa juga nantinya dalam Perda insentif ini akan memberikan bahan baku air dengan memberikan harga kompetitif. Serta memberikan kemudahan surplus energi seperti listrik dan sebagainya, karena itu kami butuh paying hokum segera,” kata Edwin Permana.

Dikatakan Edwin, insentif yang akan diberikan oleh daerah tersebut telah dimasukkan dalam Raperda. Sehingga diharapkan bisa menjadi daya tarik bagi investor masuk ke Bengkulu Selatan. Tahun depan DPMPTSP Bengkulu Selatan akan memetakan potensi yang bisa digarap di Bengkulu Selatan. "Kami sangat berharap sekali Perda ini segera disahkan, demi kemudahan berinvetasi," pungkas Edwin. (one)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan