Jangan Anggap Remeh, Izin Usaha Penting Bagi Setiap Pelaku Usaha
URUS : Salah seorang pelaku usaha sub agen gas elpiji dari Kecamatan Air Nipis mengajukan perpanjangan NIB ke DPM-PTSP Bengkulu Selatan-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana MT.MM mengatakan, memiliki izin usaha penting, namun sejauh ini tidak sedikit masyarakat yang enggan mengurus izin.
Salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan dan kurangnya pemahaman pelaku usaha akan pentingnya perizinan. Padahal, mengurus izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id atau dilakukan secara mandiri dan gratis.
BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Survei Kelayakan Peningkatan Target Pendapatan Daerah
BACA JUGA:Situ Wulukut: Destinasi Wisata Alam Indah di Kuningan, Jawa Barat
“Izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id, dimana si pemohon tidak harus datang di DPM-PTSP,” ujar Edwin.
Dikatakan Edwin, manfaat memiliki izin usaha, yakni sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, juga sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Populer di Aceh Besar, Tak Kalah Dengan Bali dan Raja Ampat
BACA JUGA:Padi MR219, Anakan Banyak, Potensi Hasil Tinggi dan Tahan Terhadap Hama
Selain itu, sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha.
“Dengan mengurus izin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah,” ujar Edwin.
Diakui Edwin, kredibilitas usaha juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang atau jasa atas usaha yang dilakukan.
BACA JUGA:13 Destinasi Wisata Populer di Wonogiri, Cocok Untuk Tempat Berlibur dan Menenangkan Diri
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Padi AGT 303, Petani Harus Cerdas Memilih Benih
“Setiap usaha harus memiliki izin serta budaya taat bayar pajak yang harus ditingkatkan. Terkadang masih banyak para pengusaha yang belum memiliki izin usaha alias asal jalan saja,” kata Edwin.
Berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP 5/2021 macam-macam perizinan berusaha berbasis risiko meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar izin sesuai namanya dan lainnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi PNS dan PPPK, Ini Kebijakan Terbaru Pemerintah Tentang Batas Usia Pensiun
“Perlu diingat bahwa setiap pelaku usaha pada skala dan tingkat risiko apapun wajib memiliki NIB sebagai identitasnya,” demikian Edwin.
(one)