Berisiko Sebabkan Kecelakaan, Motor Dilarang Tarik Gerobak
Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan, AKP Dendi Putra-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Banyaknya sepeda motor yang dimodifikasi untuk digunakan menarik gerobak atau benda sejenisnya menjadi perhatian Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan.
Dalam razia pemeriksaan kendaraan rutin yang dilakukan Sat Lantas, beberapa sepeda motor penarik gerobak ditilang karena melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Selesai, Samsat Bengkulu Selatan Kumpulkan Rp18,8 Miliar
“Tidak boleh sepeda motor menarik gerobak atau benda lain yang besar karena dapat membahayakan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Dendi Putra.
Dikatakan Kasat Lantas, sepeda motor menarik gerobak bisa membahayakan pengendara itu sendiri dan juga pengendara lain.
BACA JUGA:Rifai-Yevri Tolak Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Pastikan Gugat ke MK
Karena gerobak yang ditarik biasanya tidak diikatkan begitu kuat di sepeda motor, sehingga bisa saja lepas dan ditabrak pengendara lain dari belakang.
Kemudian saat pengendara sepeda motor penarik gerobak hendak berbelok, tentu akan sulit, lampu sen juga tidak terlihat oleh pengendara di belakang.
BACA JUGA:SKB CPNS Pemprov Bengkulu Digelar 9 Desember
“Karena alasan itulah, kami melarang sepeda motor menarik gerobak,” tegas Kasat Lantas.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor untuk menarik gerobak atau mengangkut muatan yang diluar kapasitas. Sebab hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
BACA JUGA:DBD Kembali Berjangkit di Kaur, Tercatat Sudah 160 Warga Terjangkit
“Lebih baik mencegah sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (yoh)