Kuasa Hukum ROMER Bakal Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum ROMER, Aizan Dahlan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

"Sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolres Seluma Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi, Sukseskan Pilkada 2024

Pihaknya juga menilai, kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politik dan lain-lain bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-Undang.

"Proses hukum maupun penetapan Tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang-undang yang mengatur Pilkada," kata Aizan.

BACA JUGA:Ini Keterangan BPN Terkait Persyaratan Urus Sertifikat Hilang, Balik Nama, dan Turun Waris

Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya Isnan Fajri selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan pribadi Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK menahan ketiganya di rutan cabang KPK untuk 20 hari kedepan sejak 24 November 2024.

BACA JUGA:Lestarikan Kesenian Adat, Dinas Dikbud Bengkulu Gelar Fetival Bunga Mas

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan