Bawaslu Gelar Patroli Pada Masa Tenang Pilkada, Kegiatan Dilakukan Selama 3 Hari

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Apabila pada saat patroli pengawasan terdapat temuan serangan fajar, Bawaslu akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Kegiatan Pompanisasi Lahan

"Tidak lanjutnya kepada kepolisian, karena ini tentunya pidana pemilih," pungkas Bagja.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota,

BACA JUGA:Hujan Tiba, Petani di Kaur Kembali Diminta Garap Sawah

diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat satu (1) disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

BACA JUGA:Yayasan Affan Al-Quraniyah Mantap Jalankan Ekstrakulikuler Tilawah Untuk Pendakwah Cilik

Pada ayat dua (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian ayat tiga (3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Yayasan Affan Al-Quraniyah Mantap Jalankan Ekstrakulikuler Tilawah Untuk Pendakwah Cilik

Ayat empat (4) selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. (**)

Tag
Share