Dinas PMD Seluma Panggil Plt Kades Kemang Manis

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, SEMIDANG ALAS - Tindakan Plt Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA), Adi Suprapto memberhentikan 30 kader kelembagaan desa secara sepihak berbuntut panjang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma sudah meminta keterangan dari Plt Kades Kemang Manis sebagai tindaklanjut laporan 30 orang pengurus kelembagaan yang diberhentikan tersebut.

BACA JUGA:Pemkab kaur Komitmen Bekerja Keras Turunkan Stunting

BACA JUGA:Gelar Rakor Pokjanal Posyandu Harapkan Tingkatkan Kualitas

Kepala DPMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan, setelah memanggil kades dan meminta keterangan. DPMD sedang membahas lebih lanjut.
“Kami sudah memanggil Plt Kades Kemang Manis. Perihal sejumlah kader kelembagaan yang diberhentikan. Keterangan dari Plt kades sudah kami bahas lebih lanjut. Serta nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Nopetri Elmanto siang kemarin.

BACA JUGA:Berantas Judol, Propam Mabes Polri Turun ke Seluma

BACA JUGA:Setelah Usir Wartawan, Pimpinan DPRD Seluma Minta Maaf

Saat ini, DPMD Seluma telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kabag Administrasi Hukum serta pihak terkait lainya untuk meminta penjelasan terhadap Plt Kades terkait permasalahan tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Kemang Manis, Albahrin mengatakan para kader yang diberhentikan secara tiba - tiba oleh Plt Kades Adi Suprapto pada bulan Oktober lalu. Pemberhentian dilakukan tanpa alas an jelas.

BACA JUGA:Jokowi Ungkap 4 Permasalahan Mendesak Diselesaikan di Jakarta

BACA JUGA:4 Hari Lagi Masa Kampanye Selesai, Paslon Diingatkan Soal Ini

“Langsung diberhentikan begitu saja secara tidak hormat, serta tidak jelas letak kesalahan kami di mana. Bahkan, setelah diberhentikan Plt kades langsung mengangkat kader yang baru,” tegasnya.

BACA JUGA:Lembah Nan Indah di Pegunungan Alpen, Tempat Sakral Namun Eksotik yang Bernama Bavona

BACA JUGA:Taman Kelinci Ciwide, Tempat Wisata Edukasi Cocok Untuk Anak Anak

Sementara itu 30 kader atau pengurus kelembagaan yang diberhentikan yakni  Guru Paud 5 orang, Guru TPQ atau guru ngaji 2 orang, Pemangku adat 3 orang, Hansip desa 4 orang, Kader Posyandu 9 orang, Kader PKK 11 orang, Pengurus masjid 6 orang, Satgas PPO 5 orang dan Kader KPM 3 orang.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan