Bahas Anggaran, Komisi I DPRD Seluma Enggan Diliput Wartawan, Apa yang Ditutupi?
Komisi I DPRD Seluma melarang wartawan melakukan peliputan saat proses pembahasan anggaran bersama Pemkab Seluma, Senin (18/11/2024)-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Seperti diketahui saat ini DPRD Seluma sedang melakukan pembahasan anggaran RAPBD 2025 bersama Pemkab Seluma.
Namun tidak seperti biasanya, pembahasan anggaran yang berlangsung di tingkat Komisi DPRD kali ini melarang wartawan melakukan peliputan. Apa yang ditutupi?
BACA JUGA:Siap Luncurkan MPP, DPM-PTSP Mulai Pindah Kantor
Senin (18/1/2024), Ketua Komisi I DPRD Seluma Hendri Satrio melarang awak media yang berusaha izin melakukan peliputan dan mengabadikan momen pembahasan.
"Untuk rekan media, nanti saja diliputnya. Ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai," larang Hendri saat wartawan berniat melakukan peliputan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Dapat Kucuran DAK Rp 43 Miliar
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan tidak ada pembahasan yang tertutup antara Komisi DPRD Seluma. Semuanya transparan dan publik harus mengetahui.
Samsul menilai ada miss komunikasi antara Ketua Komisi I dan awak media atau ada aturan yang belum dipahami secara utuh oleh Komisi I mengenai peliputan wartawan.
BACA JUGA:Persatuan Insinyur Kabupaten Kaur Komitmen Bangun Daerah
"Tidak ada yang tertutup, karena semua kegiatan di DPRD termasuk pembahasan anggaran boleh diliput. Mungkin kawan-kawan di DPRD masih ada yang belum memahami. Karena pembahasan ini boleh diliput, apalagi cuma sekadar mengambil foto dan video singkat, saya rasa tidak masalah," ungkap Samsul.
Sementara itu, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Tri Suparman menyayangkan tindakan Ketua Komisi I DPRD Seluma yang terkesan menghambat tugas wartawan. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
BACA JUGA:Nomor WA Lapor Mas Wapres Sering Terima Aduan Palsu
Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.