Anggaran Pendamping Dana Hibah Tunggu Juklak dan Juknisnya
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi -IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pengalokasian anggaran pendamping untuk bantuan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat. Dana pendamping itu dialokasikan melalui APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025.
BACA JUGA:Objek Wisata Kaur Butuh Pembenahan
BACA JUGA:Logistik Pilkada Kaur Mulai Dikemas, Target 3 Hari Selesai
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi dari eksekutif terkait bantuan hibah dari BNPB. “Kita menyambut baik adanya bantuan hibah tersebut. Untuk anggaran pendamping kita menunggu Juklak dan Juknisnya,” kata Edwar, Senin (18/11).
BACA JUGA:Lagi-lagi Truk Alami Nasib Apes di Jalanan Seluma
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Tegaskan Jaksa Harus Netral di Pilkada Seluma
Bantuan dana hibah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk Bengkulu sebesar Rp Rp 34,9 miliar. Bantuan dana hibah tersebut, diperuntukkan pada kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat terdampak bencana. Edwar mengatakan, nantinya juklak dan Juknisnya tersebut menjadi dasar penganggaran anggaran pendamping, sekaligus besaran yang dibutuhkan. Sampai saat ini, kata Edwar, dalam RAPBD 2025, belum ada usulan terkait anggaran pendamping tersebut.
BACA JUGA:Erjon Komitmen Berikan Insentif Kader Posyandu, Pelaku Adat dan Pengurus Rumah Ibadah Seluruh Agama
BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu Pentingnya Pelaporan Usaha di Aplikasi OSS
“Kalau sudah disampaikan (eksekutif), kita akan lakukan pembahasan,” ujar Edwar. Seperti diketahui, terdapat tiga titik untuk realisasi bantuan dana hibah itu. Diantaranya, dua titik jalan di Kabupaten Lebong masing-masing senilai Rp 11,2 miliar dan Rp 7,4 miliar, serta satu jembatan di Kabupaten Seluma senilai Rp 16,3 miliar.
(cia)