“Kunjang Kanjit” PNS Ini Merasa Dizalimi

TUNJUKKAN: Muhamad Israk salah seorang PNS Pemkab BS yang dinonjobkan belum lama ini menunjukkan dasar aturan-Gio-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Mutasi dan rotasi pejabat Pemkab Bengkulu Selatan kembali mendapat sorotan. Belum lama ini ada empat PNS yang dicopot dari jabatan alias dinonjobkan.

Salah satunya adalah Muhammad Israk. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabid Pembudayaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Selatan. Ia merasa apa yang menimpanya sebagai penzaliman.

Pasalnya jabatan itu baru ia tempati sekitar 3 bulan. Sebelumnya Israk non job atau menjadi staf Dinas Dikbud Bengkulu Selatan sekitar 1,5 tahun, setelah dicopot dari jabatan Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan pada 2021.

“Tahun 2020 atau 2021 lalu saya dinonjobkan. Saya menjadi staf di Dinas Dikbud sekitar satu tahun setengah. Kemudian waktu ada pengembalian jabatan, pejabat yang non job sekitar tiga bulan lalu, saya dilantik menjadi Kabid di Dinas Pora. Nah ini saya dinonjobkan lagi. Dengan kebijakan seperti ini, saya merasa dizalimi,” keluh Israk.

Israk mengaku sudah mendatangi BKPSDM untuk menanyakan alasan penonjoban dirinya. Dari penjelasan yang disampaikan, non job dilakukan atas dasar pelanggaran disiplin. Israk pernah tidak masuk kerja selama 16 hari saat menjadi staf di Dinas Dikbud.

“Saya akui kalau di Dinas Dikbud dulu memang ada yang tidak masuk kerja, dan saya juga sudah di BAP. Tapi saya menyesalkan sanksi yang diberikan kepada saya. Seharusnya tidak sampai pencopotan jabatan,” ujar Israk.

Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Neger Sipil. Dalam pasal 10 huruf e ayat 2 disebutkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 14 sampai 16 hari kerja dalam satu tahun berjalan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan.

“Saya merasa dizalimi, saya merasa bahwa kesalahan kami sengaja dicari-cari agar bisa dinonjobkan lagi. Makanya saya mendatangi BKPSDM untuk mempertanyakan soal ini, dasar aturannya seperti apa,” tukasnya. (yoh)

Tag
Share