DPMD Seluma Tindak Lanjuti Pemecatan Puluhan Kader Kelembagaan

Kepala DPMD Seluma Nopetri Elmanto -IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait keluhan masyarakat Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas (SA) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma akan pemecatan secara sepihak kader kelembagaan oleh Plt Kades Kemang Manis Adi Suprapto.
Kepala DPMD Seluma Nopetri Elmanto telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Kabag  Administrasi Hukum Setkab Seluma untuk meminta penjelasan Plt Kades Kemang terkait laporan tersebut.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Jaksa Sebut Penyidikan Kasus Tukar Guling Sesuai Prosedur

BACA JUGA:KLA 2024 Dievaluasi, Perda Anak Sangat Dibutuhkan di Bengkulu Selatan

"Kami sudah  menerima laporan dan masukan dari pengurus kelembagaan yang diberhentikan.  Saat ini kami telah berkoordinasi dengan OPD terkait dan pihak kecamatan untuk mempelajari persoalan mereka yang diberhentikan secara sepihak," tegas Nopetri.
Lebih lanjut, Nopetri mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil Plt Kades Kemang Manis untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

BACA JUGA:Dewan Bakal Kebut Pembahasan RAPBD Provinsi Bengkulu 2025

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Bakal Blokir Barcode Yang Disalahgunakan

Diketahui puluhan kader pengurus di Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang  diberhentikan sepihak Plt Kades Kemang Manis tanpa alasan yang jelas.
Albahrin, salah seorang tokoh masyarakat Desa Kemang Manis mengatakan para kader yang diberhentikan secara tiba-tiba pada Oktober lalu.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, OPD Harus Segera Realisasikan Anggaran

BACA JUGA:Angka Pengangguran Terbuka di Bengkulu Turun 0,31 Persen

"Langsung diberhentikan begitu saja secara tidak hormat. Tidak jelas letak kesalahan kami di mana. Bahkan setelah diberhentikan, Plt kades langsung mengangkat kader yang baru," tegasnya.

BACA JUGA:Bangun Pusat Pelatihan, Bengkulu Gandeng Perusahaan di Jepang

BACA JUGA:Batik Air Buka Rute Bengkulu - Jakarta, Mulai 10 November

Sementara itu 30 kader atau pengurus kelembagaan yang diberhentikan yakni Guru PAUD sebanyak 5 orang, Guru TPQ atau guru ngaji 2 orang, Pemangku Adat 3 orang, Hansip Desa 4 orang, Kader Posyandu 9 orang, Kader PKK 11 orang, Pengurus Masjid 6 orang, Satgas PPO 5 orang dan Kader KPM 3 orang.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan