DAK Pendidikan 2025 Tuk Seluma Turun Drastis, Bakal Dikelola Dinas PUPR

Kepala Dinas PUPR Seluma M. Saipullah-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma pada 2025 turun drastis dibanding DAK 2024.

Tahun 2025 DAK Pendidikan Bidang PAUD hanya Rp 249 juta. Padahal tahun ini mencapai Rp 297 juta.

BACA JUGA:Kampanyekan Aktivitas Fisik Pelajar, Gelar Festival Permainan Tradisional

Kemudian DAK SD tahun ini mencapai Rp 11 miliar, namun hanya Rp 413 juta pada 2025 mendatang. Begitu juga DAK SMP yang tahun ini mencapai Rp 15 miliar, tahun 2025 tinggal Rp 310 juta saja.

Meskipun DAK ini wewenang pemerintah pusat. Namun hal ini tentunya berkaitan dengan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ada informasi jika DAK Pendidikan 2025 akan dikelola Dinas PUPR Seluma. Namun Kepala Dinas PUPR Seluma M. Saipullah mengaku sejauh ini belum mendapatkan aturan ataupun informasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Musim Hujan Tiba, Jaga Kebersihan, Jangan Buang Sampah ke Sungai

"Soal DAK Pendidikan, kami belum dapat informasinya. Memang ada yang mengatakan seperti itu. Tapi belum mengetahui terlalu jauh soal itu," ujar Saipullah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-116/PK/2024 sudah menyampaikan rincian alokasi transfer dana ke pemerintah daerah yang menjadi acuan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Sebelumnya Dinas Dikbud Seluma selalu mendapatkan anggaran yang besar melalui DAK yang dikucurkan pemerintah pusat. Namun 2025 benar-benar di luar ekspektasi, DAK yang diterima jauh dari apa yang diharapkan.

BACA JUGA:Jangan Terkejut, Tahun Depan PKB Naik 66 Persen

"Sehubungan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi Undangan-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 19 September 2024 dengan ini disampaikan daftar rincian transfer alokasi  ke daerah tahun anggaran 2025," tulis Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat resminya. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan