Kejari Seluma Surati Dirjen OTDA Terkait Regulasi Penetapan NJOP Tanah

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma saat terus melengkapi pemeriksaan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan pada tahun 2009, 2010 dan tahun 2011 oleh Pemkab Seluma. Pasalnya kasus ini saat ini juga sudah memasuki tahap penyidikan. 

Setelah menetapkan empat orang tersangka, mantan Bupati Seluma berinisial ME, mantan Sekda Seluma MT, mantan Ketua DPRD Seluma RA, serta mantan Kepala BPN Seluma DH dalam kasus lain yakni tukar guling lahan.

BACA JUGA:Perkara Penangkapan Lobster, Nelayan Kaur dan Pesbar Nyaris Bentrok

Jaksa Kejari Seluma juga membidik kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma dari tahun 2009 hingga tahun 2011.

Saat ini Kejari Seluma sedang berkoordinasi dengan melayangkan surat ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:330 Pengawas TPS Segera Dilantik

Untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma pada saat itu dalam hal penetapan harga tanah apakah sesuai dengan regulasi yang ada atau aturan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan saat ini kami sedang membuat surat untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah. Untuk memastikan apakah produk yang dikeluarkan Bupati Seluma pada saat itu, untuk penetapan harga tanah itu sesuai dengan aturan atau tidak," ujar  Kajari Seluma Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni.

BACA JUGA:Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Bengkulu Selatan Diminta Jangan Tendensius, Ada Apa?

Terkait kasus dalam upaya penyidikan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini. Satu persatu pejabat Kepala Dinas aktif hingga mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma terus dilakukan pemeriksaan secara bergantian oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

"Saat ini masih berproses, masih melakukan analisa dan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.

BACA JUGA:Tingkatkan JUT Way Hawang Kupas Tebing Buka Jalan

Gufroni juga menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang hingga saat ini masih dilakukan.

Sejauh ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi  sebanyak 10 orang yang dimintai keterangan di dalam penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma.

Tag
Share